Mess salobongko

I. DASAR PEMIKIRAN
Mess  ini di bentuk berdasarkan dorongan dari pelaut yang menginginkan terbentuknyak mess  dengan tempat yang lebih mudah terjangkau dan banyaknya pelaut salobongko baru yang akan datang ke jakarta serta . Dengan  berdirinya Mess ini diharapkan bisa menambah daftar pelaut salobongko  dan sekitarnya yang dikoordinir oleh sebuah organisasi secara professional serta lebih mengutamakan kesejahteraan.

II.MAKSUD DAN TUJUAN
  • Maksud Pembentukan Mess
  1. Sebagai tempat untuk berkomunikasi dan pusat informasi 
  2. Sebagai tempat bernaungnya serta mendapatkan tempat tinggal ,kendaran dan fasilitas yang layak.
  3. Mendapat dan memberikan arah kepada semua anggota mess baru dan saling mendukung pencapaian Maksud  dan Tujuan dari  pengurus dan anggota Mess.
  4. Dengan terbentuknya MESS SALOBONGKO dapat lebih mempersatukan pelaut salobongko dan sekitarnya yang berada di Jakarta
  5. Mess ini dibentuk berdasarkan management modern yang berbasis pada  IT ( Information Technology),  dan diharapkan bisa lebih baik dari cara konvensional yang lama.
  • Tujuan Pembentukan Mess
1. Jangka Pendek
  1. Menjadi sarana tempat untuk berkomunikasi,berbagi dan mendapat info lowongan pekerjaan
  2. Mendata dan menjadikan sebagai anggota mess tetap dan terdaftar dibawah naungan sebuah organisasi MESS
  3. Membuat Blog  sendiri sehingga diharapkan semua anggota bisa mengakses semua informasi,perubahan kepengurusan,Aturan  dan kegiatan Mess serta  data  mess, dana yang masuk ataupun keluar, setiap saat dimanapun anggota mess berada melalui laporan bulanan yg di update di whatsup Group                                
  2. Jangka Panjang
  1. Menjadikan pelaut yang siap bekerja diatas kapal secara professional serta mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi dan bermoral baik
  2. Dapat memberikan Pelayanan ketenaga kerjaan dan kesejahteraan bagi Anggota mess 
  3. Dapat memberikan bantuan jika mendapat musibah yang diatur sesuai ketentuan
  4.  menjadikan Mess Menjadi mess parmanent sehingga akan dapat kemajuan Mess & untuk kepentinganbersama anggota Mess                                                                                                          
    III.HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA MESS SALOBONGKO
    • Hak Anggota Mess
    1. Berhak Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan dan kesejahteraan Mess 
    2. Berhak Mendapatkan fasilitas dan layanan yang sama sesuai dengan ketentuan Mess salobongko
    3. Bagi anggota tetap mess yang belum memiliki uang untuk CAS,MEDICAL dan TRANSPORTASI  berhak diberikan pinjaman dana dari kas Mess selanjutnya dibayar setelah 1 bulan kerja.jika di cicil wajib selesai di bulan ke 3 (tiga)
    4. Impentaris mess adalah hak/milik bersama semua anggota mess dan dijaga/dirawat bagi siapa saja yang di mess/ menggunakanya,
    5. Dapat memilih dan dipilih menjadi Ketua atau pengurus mess.
    • Kewajiban Anggota Mess
    1. Mematuhi dan melaksanakan ketentuan – ketentuan Mess Salobongko
    2. Wajib Membayar/melunasi iuran tahunan;
      RP.1.000.000/tahun untuk RATING.
      Rp.1.500.000/tahun untuk ABLE,dan
      Rp.2.000.000/tahun untuk PERWIRA kelas V-I.
    3. Wajib/Membayar kollektif jika bekerja diatas kapal/on board; ----Rp.50.000/bulan untuk RATING Deck/Engine                RP.75.000/bulan untuk ABLE Deck/Engine                          Rp.100.000/bulan untuk PERWIRA kelas V - I
    4. Wajib mengembalikan pinjaman dalam waktu 3 bulan,jika melewati batas yang telah di tentukan maka akan di kenakan sanksi  tidak dapat meminjam/dipinjamkan di tahun berikutnya. 
    5. Saling menghargai dan menghormati sesama anggota mess baik antara senior dengan junior dan sesama mess lainnya
    6. Memberikan informasi baik secara tertulis/ lisan nama perusahaan kepada pengurus mess pada saat SIGN ON 
    7. Memberikan alamat/nomor telpon tetap yang bisa dihubungin kapan saja 
    IV. KETENTUAN– KETENTUAN MESS  SALOBONGKO
                   
    • BAB I.  Ketentuan Keanggotaan Mess
    1. Bagi anggota yang baru bergabung wajib menyelesaikan Uang keanggotaan(buka pintu)Rp.500.000 
    2. kemudian Membayar iuran wajib:
      Rp.1.000.000/tahun untuk RATING,
      Rp.1.500.000 untuk ABLE,
      Rp.2.000.000 untuk ijazah V-I
    3. Membayar uang MAKAN,LISTRIK dan AIR yang ditentukan oleh Pelaksana harian di dalam mess
    4. Besaran uang makan,listrik dan air dapat dirubah sewaktu-waktu oleh Pelaksana harian di dalam mess sesuai yang di perlukan.
    5. Apabilah ada anggota mess baru, yang bergabung di akhir tahun(bulan 11-12) maka iuran wajib baru akan terhitung di tahun berikutnya.
    • BAB II.  Ketentuan  Organisasi  dan Kepengurusan Mess
    Musyawarah Besar adalah Forum tertinggi dalam organisasi Mess yang berwenang :
    1. Menetapkan acara, tata tertib, dan tata cara pemilihan Ketua Mess
    2. Menilai Laporan pertanggung jawaban pengurus mess yang disampaikan oleh  Ketua  Mess
    3. Merubah dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
    4. Memilih Ketua Umum mess dan pengurus lainnya
    5. Menetapkan pokok-pokok program kerja
    6. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang diangggap perlu
    • BAB III. Ketentuan Tugas Dan Tanggung Jawab Pengurus mess
    pasal 1
    KETUA

    IRMAL
    1. Sebagai penanggung jawab penuh, memimpin Organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta kebijaksanaan yang disepakati.
    2. Pengambil kebijakan,keputusan dan menjalankan aturan yang telah disepakati bersama
    3. Memonitor dan memberikan pengarahan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan seluruh pengurus mess serta meminta pertanggung jawaban
    4. Dalam hal sedang berhalangan menunjuk Wakil Ketua untuk melaksanakan tugas Ketua. 
    5. Dalam Hal -hal yang mendesak, ketua bersama-sama pengurus harian dapat mengambil keputusan dan kemudian mempertanggung jawabkannya.
    6. Menugaskan satu atau beberapa pengurus untuk mewakili organisasi dalam acara- acara/ kegiatan atas nama organisasi. 
    7. Bersama-sama dengan Sekretaris dan Bendahara mengusahakan sumber dana dan mengatur penggunaannya serta menetapkan anggaran organisasi pertahun. 
    8. Bersama seluruh pengurus mess memperhatikan inpentaris,surat-surat kendaraan dan perawatannya
    9. Menjalin kerjasama secara vertikal dan horisontal didalam dan diluar organisasi 
    10. Memberikan laporan pertanggung-jawaban pada Rapat bersama Sekretaris dan bendahara
      
    pasal 2
    WAKIL KETUA 

    MUKADDIS
    1. Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan
    2. Bersama-sama Ketua memecahkan / memutuskan permasalahan yang timbul.
    3. Selalu memonitor kegiatan dan keluar masuknya penghuni di mess 
    4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua.
    5. Selalu mengingatkan/menghimbau kepada anggota mess tentang kewajibannya.
    6. Bersama seluruh pengurus mess memperhatikan inpentaris,surat-surat motor dan perawatannya
    Pasal 3
    PEMBINA

     ILMAN
    1. Memantau perkembangan mess dan mendorong pengurus untuk memajukan mess kedepan,memberikan nasihat yang sifatnya membangun.
    2. Pengangkatan dan pemberhentian pengurus mess dan anggota mess
    3. Membina anggota mess yang bermasalah dalam hal iuran dan masalah internal mess.
    4. Mengambil alih tugas dan tanggung jawab pengurus apabila melakukan penyimpangan atau vakum.
    5. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan mess.
    6. Pengesahan laporan bulanan dari bendahara dan sekertaris. 
    pasal 4
    PENASIHAT

     HASNUDDIN
    1. Memberikan arahan kebijakan,masukan,nasihat dan pertimbangan-pertimbangan ke pengurus dan anggota mess
    2. Menampung anspirasi,ide dan program di dalam usaha pengembangan mess
    3. Memutuskan hasil musyawarah antara pengurus mess
    4. Mengajukan calon untuk pengurus mess jika perlu
    5. Melindungi dan membela organisasi.
    pasal 4
    BENDAHARA

    IRWANSYAH
    1. Bertanggung jawab dalam hal keungan mess,pelokasian dana,pembelanjaan/pengeluaran harian dan bulanan mess.
    2. membuat rencana pengeluaran/pembayaran mess tahunan 
    3. membuat laporan keungan sedikitnya 1(satu) bulan sekali pengelolaan keuangan dan dana mess untuk disampaikan dalam rapat dan di bagikan kepada para pengurus mess
    4. proaktif melaksanakan penagihan iuran anggota mess bekerja sama dengan kordinator agar bersangkutan segera melunasi sesuai tahun/periode yang sedang berjalan
    5. mengatur dan bertanggung jawab atas kelancaran dan tertib administrasi keuangan secara keseluruhan 
    pasal 5
    WAKIL BENDAHARA
    WAHYUDI ISHAK

    1. Mewakili bendahara apabila berhalangan
    2. Membantu bendahara dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan pembayaran mess tahunan serta belanja organisasi dalam bentuk laporan.
    3. Mengatur atas tertib kelancaran dan tertib administrasi keuangan
    4. Aktif melaksanakan penagihan iuran anggota mess bekerjasama dengan kordinator agar yang bersangkutan segera melunasi sesuai tahun /periode yang sedang berjalan.
    pasal 6
    KORDINATOR

    SULKIPLI
    1. Mengawasi,meneliti dan memberikan pengarahan ,bimbingan ke anggota mess yang salah dan mengalami kesulitan 
    2. Mengkoordinir dan selalu aktif menghimbau/mengingatkan kepada seluruh anggota agar aktif melaksanakan kewajibannya membayar iuran 
    3. Selalu berkoordinasi dengan bendahara anggota mana yang belum melunasi kewajibannya
    4. menyampaikan kepada ketua mengenai segala hal yang perludan berkaitan dengan kemajuan mess
    pasal 7
    HUMAS
      
    YUSUF
    1. Membuat kesan-kesan baik,citra positif mess
    2. Mengetahui informasi tentang lingkungan mess untuk ikut berpartisispasi kegiatan warga(kerja bakti dll)  
    3. Penerimaan-pengertian,pemahaman antara anggota mess dan warga
    4. Membangun/menciptakan simpati publik berbicaraa dengan warga atau melakukan pendekatan antara anggota mess dan warga sekitar mess.
    5. Mengupayakan pembayaran iuran anggota mess yang terlambat agar yang bersangkutan melunasi sesuai tahun/periode yang berjalan.
    pasal 8
    SEKERTARIS

     IMRAN

    1. Mengatur atas kelancaran dan tertib administrasi mess
    2. Menapingi ketua dan wakil ketua mengkordinir pelaksanaan kegiatan mess
    3. Meminta laporan keuangan dari bendahara setiap akhir bulan untuk di simpan/file kan
    4. Membuat laporan on/off anggota mess dengan detail nama perusahaan dan nomor telpon.
    5. Bersama ketua mengimventarisasi masalah-masalah yang timbul untuk dapat dicari pemecahhannya  
    6. Menyampaikan kebijakan ke anggota melalui broadcast message ke group ataupun sebaliknya menyampaikan kritik saran  dan aspirasi dari anggota mess ke ketua.
    pasal 9
    WAKIL SEKERTARIS


    RUSTAM BASRI 
    1. Mewakili/mengambil alih tugas sekertaris apabila berhalangan
    2. Membantu pekerjaan sekertaris 
    3. Mengupdate info anggota mess on/off, perushaan dimana bekerja dan nomor telpon yg nantinya akan di buat laporan bersama sekertaris.
    4. Mengupayakan pembayaran iuran anggota mess yang terlambat agar yang bersangkutan melunasi sesuai tahun/periode yang berjalan
    5. Melaporkan ke sekertaris dan ketua dan mengimventarisasi masalah-masalah yang timbul untuk dapat dicari pemecahhannya  
    pasal 10
    PELAKSANA HARIAN DI DALAM MESS
    1. Melaporkan masalah  keuangan mess kepada pengurus mess(bendahara mess)
    2. Melaporkan  masalah keluar dan masuk anggota mess kepada pengurus(wakil ketua mess)
    3. Melaporkan masalah-masalah yang terjadi di dalam mess kepada pengurus(kordinator mess)
    4. Menjalankan dan melaksanakan aturan-aturan didalam mess.
    Anggota tetap Mess bertugas dan bertanggung jawab serta wajib menjalankan semua kebijakan-kebijkan pengurus Organisasi Mess yang berdasarkan pedoman dasar dan ketentuan ketentuan Organisasi mess.

    ANGGOTA TETAP MESS SALOBONGKO 
      ENGINE DEPARTEMENT & DECK DEPARTEMENT
    1. IRMAL                                                     
    2. ILMAN                                                                                     
    3. IRWANSYAH                                          
    4. WAHYUDI ISHAK                        
    5. APRIALDI ISHAK                         
    6. RAFLI                                     
    7. HENRIAWAN
    8. RUSTAM
    9. MAHIR           
    10. MUKADDIS JUDE                                                          
    11. ZULKIPLI                                                     
    12. IKRAB/BABA
    13. BAKTIAR 
    14. ASRIADI                                             
    15. SAIPULLAH                                                      
    16. MUKADDIS/ADDIS                          
    17. YUSRIMAN
    18. IRSAN
    19. BAKTIAR
    20. SAIFUL MADI
    21. HASDAR
    22. SUARDI/ADDI                                                   
    23. RAHLIS                                                     
    24. ILHAM MALENG
    25. IRSAN
    26. SIGIT RUSLAN
    27. AGIL SYAHRIR
    28. ICUK SUGIARTO
    29. JUFRI
    30. RESKI
    31. SIGIT SUHARMONO 
    32. SAHARUDDIN
    33. ASMAR
    34. SALDI
    35. HAFID
    36. PAJRUL
    37. BOBI
    38. ARWAN
    39. FAISAL
    40. RENALDI
    41. DENI
    42. ELIT
    43. SAHRUL ANUGRAH
    44. NUR HALIK
    45. REHAN 
    46. REZA   
    47. SYAFAR                                                                                                                             
    48. IRWAN
    49. ARHAM
    50. AWALDI
    51. MUH.DANDI
    52. MUH.TASAR
    53. AKMAR
    54. RENALDI KALI TATA
    55. SALDI ISRAIL
    56. FAISAL
    57. AMMAR RUSLAN
    58. SALDI
    59. JALIL
    60. SAMSURI
    61. ANGGUNG 
    62. DIRHAM
    63. MUH.FAHMI
    64. GUSAAN
    65. ADRIAN
    66. MUSNADIR
    67. MUH.HIDAYAT
    68. ZULKARNAIN
    69. USMAN 
    70. ASWAD
    71. ANUGRAH
    72. ANUGRAH KIS
    73. HASNUDDIN
    74. HERDIANSYAH
    75. SUPARJO
    76. IMRAN
    77. YUSUF
    78. ASWAR PUDDING
    79. RIJAL
    80. YUSDIAR
    81. BAHRIL
    82. AHMAD
    83. MARDIN
    84. ASKAR
    85. PARDI
    86. HAERUDDIN
    87. SYAHRULLAH
    88. ADE
    89. MISWAR
    90. JAMAL
    91. SUDARMONO
    92. RISWANDI 
    93. SAKRA
    94. ARWAN 
    95. RISWANDI
    96. RUDINI 
    97. SUDARMONO
    98. MUH.SUHUB
    99. FAHMI
    100. RAHMAT 
    101. HIDAYAT
    102. DIRGA
    103. IRPAN
    104. ADITYA
    105. MUH.FADIL
    106. YUSRI RAHMAN
    107. DIMAS
    108. MUH.ARIL MAULANA
    109. SUPARDI
    110. FERDI
    111. EGIP
    112. ASWANDI
    113. INDRAWAN
    114. YUSRIL
    115. MUH.HAFIS
    116. WIWIN
    117. YUDIS JABBA
    118. AGAM PRAYOGA
    119. IRMAN
    120. HIKMAD
    121. PUTRA
    122. NURDIN
    123. HAIKAL
    124. SUKAMRI
    125. PADLI
    126. ASMAUL
    • BAB IV.Ketentuan fasilitas dan layanan
    Pasal 1
    Fasilitas dan pelayanan ketenaga kerjaan diatur sebagai berikut :
    1. Anggota Mess tetap diberikan informasi kerja secara antrian atau sesuai dengan jabatan serta pengalaman dikapal Yang belum menjadi anggota tetap diberikan informasi kerja sesuai dengan kebijakan Ketua mess dan Pengurus mess lainnya yang bersangkutan 
    Pasal 2
    Fasilitas dan pelayanan kesejahteraan diatur sebagai berikut :
    1.  Fasilitas dan pelayanan yang ada dimess dapat digunakan sepenuhnya bagi anggota tetap mess dan bagi yang belum menjadi anggota tetap dapat digunakan sesuai dengan kebijakan Ketua mess dan Pengurus mess lainnya yang bersangkutan.
    2. Anggota Tetap dapat diberikan pinjaman dana untuk urusan pekerjan(charge/cas) sesuai  dengan  kebijakan Ketua mess dan Pengurus mess lainnya yang bersangkutan dengan catatan;
      Pinjaman dana yang diberikan wajib dikembalikan setelah bekerja 1 bulan(gajian pertama).
    3. Anggota Tetap dapat diberikan sumbangan jika Anggota tetap ataupun keluarganya meninggal dunia.
    4. Keluarga yang termaksud adalah anak dan istri yang terdaftar di kartu keluarga bagi anggota yang sudah menikah dan bagi yang belum berkeluarga yang termasuk adalah  kedua orang tua
    Pasal 3
    Fasilitas dan pelayanan Hukum dan Perlingdungan diatur sebagai berikut :
    1. Anggota tetap yang mengalami tindakan yang tidak sesuai hukum pelayaran internasional atau hukum ketenaga kerjaan oleh perusahaan akan diberikan penegak hukum yang selangjutnya diurus oleh suatu badan hukum yang berwenang
    2. Anggota tetap yang mengalami kasus pidana maupun perdata dapat diberikan penegak hukum yang selangjutnya diurus oleh suatu badan hukum yang berwenang
    3. Penegak hukum atau suatu badan hukum yang berwenang ditunjuk oleh ketua mess atau pengurus mess bidang yang bersangkutan
    4. Pembiayaan Penegak hukum atau suatu badan hukum yang berwenang sesuai dengan kesepakatan anggota tetap yang bersangkutan dan kebijakan ketua mess atau pengurus mess yang bersangkutan.
    5. Pinjaman dana dapat dikembalikan setelah kasus hukum selesai atau setelah berkerja 1 bulan yang besaran dananya sesuai dengan kebijakan ketua dan pengurus yang bersangkutan
    • BAB V.Ketentuan Tata Tertib Penghuni Mess
    Tatatertib mess salobongko diatur sebagai berikut:
    1. Diwajibkan menjaga kebersihan dan ketertiban serta keamanan didalam maupun diluar lingkungan  sekitar mess
    2. Diwajibkan melakukan pekerjaan harian bagi yang bertugas seperti yang telah disepakati bersama dan  kerja bakti disetiap hari minggu.
    3. Diwajibkan bila keluar atau meninggalkan mess menginformasikan kepada penghuni laininnya
    4. Dilarang berjudi membawa dan mengkomsumsi minuman beralkohol/narkotika di dalam mess
    5. Diharapkan dapat menghargai satu sama lain dalam hal apapun.
    6. Diwajibkan memperhatikan penggunaan listrik dan air agar tidak berlebihan dan seperlunya
    7. Diwajibkan menjaga dan merawat barang-barang yang menjadi infentaris mess salobongko (terutama kendaraan).
    •  BAB VI.Ketentuan bagi tamu
    1. Anggota mess yang membawa keluarga,teman/tamu diberi waktu tinggal 3 hari dan ikut mengumpulkan uang makan,jika melewati wakru tinggal diwajibkan menitipkan pembayaran makan,listrik dan air minimal RP.200.000/minggu.
    2. Tamu yang menginap dalam jangka waktu 2 minggu akan di kenakan biaya tinggal sebesar RP.500.000 jika sampai 1 bulan maka akan dikenakan biaya tinggal Rp.1.000.000 Rupiah.
    3. tidak dibenarkan menerima tamu wanita di dalam kamar dan melewati jam 22:00 malam 
    4. melapor/dilaporkan ke RT setempat(jika diperlukan).
    • BAB VII.Ketentuan keuangan dan iuran
    keuangan mess salobongko diatur sebagai berikut:
    1. Segala bentuk transaksi keuangan mess melalui/diketahui oleh bendahara 
    2. Peminjaman uang mess hanya berlaku untuk keperluan charge/cas,medical dan transportasi wajib di kembalikan setelah gajian bulan pertama,jika di cicil wajib lunas di bulan ke 3(tiga)
    3. Selain anggota tetap mess salobongko tidak diperkenangkan meminjam uang mess 
     Iuran mess salobongko diatur sebagai berikut:
    1. Uang buka pintu RP.500.000 diluar iuran tahunan :
      Rp.1.000.000/Tahun untuk RATING
      Rp.1.500.000/Tahun untuk ABLE
      Rp.2.000.000/Tahun untuk KELAS V~I
    2. Pembayaran iuran wajib tetap diselesaikan meskipun anggota mess OFF atau SEKOLAH akan tetap ditagih,Hal ini diberlakukan agar anggota mess sebelum turun dari kapal sudah memperhatikan/melunasi iuran mess nya
    3. Wajib melunasi iuran sesuai tahun/periode yang sedang berjalan
    4. Maju mundurnya suatu organisasi tergangtung dari iuaran anggota mess
      Mess ini dapat berjalan sesuai harapan jika seluruh anggota mess dan pengurus saling mendukung dan sadar akan kewajibannya membayar iuran.pengurus mess bekerja keras dengan benar serta ikhlas.
    • BAB VIII. Ketentuan SANKSI anggota Mess
    Pasal 1
    Anggota tetap yang tidak melaksanakan kewajiban atau ketentuan-ketentuan organisasi akan diberikan peringatan pertama sampai peringatan kedua selangjutnya akan diputuskan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Sanksi melanggar TATA TERTIB mess tidak berhak mendapat fasilitas dan pelayanan dari organisasi mess
    2. Sanksi IURAN TAHUNAN Jika tidak diselesaikan maka hak keanggotannya dicabut/dikeluarkan,selama keanggotannya dicabut/dikeluarkan tidak berhak mendapat fasilitas dan pelayanan dari organisasi mess,jika datang ke mess statusnya sebagai tamu dan aturan dan ketentuan berlaku sebagai tamu,jika yang bersangkutan ingin kembali menjadi anggota mess dan mau melunasi tunggakan iuran ditahun-tahun sebelumnya,maka pengurus mess akan mempertimbangkannya apakah hak keanggotannya bisa kembali sebagai anggota tetap mess salobongko atau tidak.
    3. Sanksi  PINJAMAN dana mess selambat-lambatanga 3 bulan diatas kapal maka tidak berhak mendapat pinjaman di tahun berikutnya
    4. Anggota tetap yang tidak melaksanakan pedoman dasar dan ketentuan-ketentuan organisasi tidak berhak mendapat fasilitas dan pelayanan dari organisasi mess
    5. Sanksi Pengurus mess yang tidak melaksanakn tugas dan tanggung jawab dapat digantikan sesuai dengan musyawarah pengurus Mess.
    6. Anggota tetap atau penghuni mess yang merusak atau menghilangkan barang inventaris mess ditanggung semua oleh yang bersangkutan.
    Pasal 2
    Anggota tetap atau penghuni mess yang melakukan kasus kriminal dimess akan dikeluarkan dari keanggotaan atau penghuni mess tanpa peringatan.

    Komentar

    1. Selamat siang semuanya !!!
      Nama saya Tn. Rashid Husaen dan saya berasal dari Jawa Barat, Indonesia dan saya berbicara sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia saat ini dan saya mengatakan pada diri sendiri bahwa pemberi pinjaman menyelamatkan keluarga saya dari situasi buruk kami, saya akan memberi tahu namanya kepada dunia. dan saya sangat senang mengatakan bahwa keluarga saya kembali selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp300.000.000,00 untuk memulai hidup saya karena saya adalah seorang ayah tunggal dengan 5 anak dan dunia sepertinya mengandalkan saya ketika saya mencoba untuk mendapatkan pinjaman Dari bank dan bank online menolak pinjaman saya, mereka mengatakan bahwa penghasilan saya rendah dan saya tidak memiliki jaminan untuk pinjaman jadi saya online dan hal-hal semakin sulit karena mereka merobek uang saya dengan janji manis untuk membantu saya,

      Sampai saya melihat pos ibu Nyonya Maria dari sebuah blog dan saya memohon padanya, dia memberi saya semua syarat dan ketentuan dan saya setuju dan dia mengejutkan saya dengan pinjaman yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, dan pada awalnya saya berpikir ini tidak mungkin terjadi karena pengalaman masa lalu saya dan janji-janji palsu tetapi saya terkejut, saya menerima pinjaman saya sebesar Rp300.000.000,00 dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Nyonya Maria Alexander wanita kata-katanya, melalui email : (Mariaalexander818@gmail.com) karena mereka adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik. siapa pun yang ingin pinjaman atau cara mendapatkan pinjaman asli, harus menghubungi Via

      email: (mariaalexander818@gmail.com)
      whatsapp: (+1 651-243-8090) Viber; (+1 651-243-8090)

      Anda dapat menghubungi saya Ny. Rashid untuk informasi lebih lanjut (rashidhusaen18@gmail.com)

      Allah Maha Besar
      Terima kasih semuanya

      BalasHapus
    2. Selamat Datang di PERUSAHAAN PINJAMAN PEMBERDAYAAN DUNIA. Kami adalah perusahaan pinjaman berlisensi yang menawarkan pinjaman kepada individu, perusahaan swasta dengan bunga 2% setiap tahun.
      Kami menawarkan pinjaman ke semua negara dan dalam mata uang apa pun. Kami memiliki tim profesional yang memahami investasi dan memulai bisnis baru. Mereka akan membantu Anda, memberikan tips yang akan membantu Anda mengelola pinjaman dan cara berinvestasi dalam bisnis apa pun, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.
      Hubungi layanan pelanggan kami hari ini untuk tanggapan cepat melalui email worldempowermentloancompany@gmail.com

      Layanan kami meliputi:

      * Pinjaman pribadi
      * Pinjaman Terjamin
      * Pinjaman tanpa jaminan
      * Keputusan Pinjaman
      * Pelatihan Pinjaman
      * Pinjaman pinjaman janji
      * Pembayaran pinjaman
      * Pinjaman pelajar
      * Pinjaman Komersial
      * Pinjaman Otomatis
      * Resolusi Pinjaman
      * Pinjaman pembangunan
      * Departemen pembayaran pinjaman
      * Pinjaman Bisnis
      * Pinjaman Pendidikan
      * Janji temu rusak

      Silakan kirim email kepada kami untuk layanan yang lebih baik melalui email:
      worldempowermentloancompany@gmail.com

      BalasHapus
    3. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

      Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

      Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

      Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

      Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

      Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

      Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

      BalasHapus
    4. Ini luar biasa saat saya mengira semua telah selesai dengan saya Ibu Iskandar datang untuk menyelamatkan saya. Saya sangat berhutang sejauh orang-orang yang saya pinjam uang dari geng melawan saya dan kemudian membuat saya ditangkap sebagai akibat dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan maka masa rahmat diberikan kepada saya saat saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan mencari uang untuk membayar semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada beberapa kreditur sah online sehingga saya harus mencari Karena melalui blog saya berualang kali tertipu tapi ketika saya menemukan Ibu Iskandar CEO ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM, Tuhan mengarahkAan saya ke iklannya melalui blog karena daya tarik saya terhadapnya adalah benar-benar mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak menderita karena itulah dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya menerapkannya dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam dua hari saya dikreditkan dengana jumlah pasti yang saya berikaan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Kredit Tanpa Agunan (KTA) sama seperti saya berbicara dengan Anda sekarang saya telah dapat menghapus semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket sendiri, saya tidak memerlukan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan apa pun keputusan saya tidak punya urusan dengan Polisi lagi saya sekarang adalah wanita merdeka. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya silahkan hubungi Ibu melalui BBM-nya: {D8980E0B} atau melalui email perusahaan: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com) Anda tidak dapat memperdebatkan fakta bahwa di dunia kesulitan ini Anda memerlukan seseorang untuk membantu Anda mengatasi gejolak keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ibu Iskandar di alamat di atas sehingga bisa mengatasi kemerosotan keuangan dalam hidup Anda. Anda bisa menghubungi saya melalui email berikut: (anggaannisa1979@gmail.com)) selalu bersikap positif dengan Ibu Iskandar dia akan melihat Anda melalui semua tantangan finansial Anda dan kemudian memberi Anda sebuah tampilan baru finansial.

      Detail Kontak Penuh:

      Perusahaan: ISKANDAR LESTARI LOAN FIRM (ISKANDAR LENDERS)
      Email: {iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com}

      Alamat Facebook: {www.facebook.com/iskandar.lesteri.7}
      Website: {iskandarlestari.wordpress.com}

      TESTIMONI OLEH
      Penerima Manfaat: Angga Annisa
      Email: {anggaannisa1979@gmail.com}
      Twitter: [@AnggaAnnisa1]

      BalasHapus
    5. kesaksian nyata dan kabar baik !!!

      Nama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan

      Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar

      Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda

      untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com

      BalasHapus

    Posting Komentar

    Postingan populer dari blog ini